Sementara
diberitakan dibeberapa media, Luhut Binsar Pandjaitan diduga telah membeli
saham PT. Zyrexindo Mandiri Buana sebesar 51 persen.
Namun,
tidak dijelaskan secara detail bahwa pembelian saham PT. Zyrexindo Mandiri
Buana itu di bursa saham atau secara langsung. Sementara mantan anggota
DPR Komis III Djoko Edy sudah dikonfirmasi pihak tempo terkait dengan
pemberitaan tersebut.
Disisi
lain Nadiem Makarim, Imanoel Ebennezer sudah berungkali menyebutkan nama Jokowi
dan Luhut terkait kasus yang menimpa mereka. Dari sini Seharusnya pihak penegak
hukum, dalam hal ini Kejagung dan KPK, seharusnya memanggil mantan Presiden ke
tujuh tersebut untuk menjadi bahan klarifiskasi sekaligus untuk penyelidikan
lebih lanjut, bagaimana proses kejadian kasus korupsi para tersangka dan sejauh
apa keterlibatan mantan Presiden ketujuh tersebut, sehingga hukum di Indonesia
menjadi lebih kuat dan bermartabat seperti yang diinginkan semua pihak.
Jika
dengan ksus yang terang benderang seperti itu pihak penegak hukum tidak juga
memanggil para pihak, maka jangan berharap hukum yang seharusnya menjadi
pengatur tatanan masyarakat akan berjalan sebagaimanamestinya dan jangan juga
berharap iklim investasi akan dilirik para investor selagi penegakan hukum
dinegara ini tetap rusak dan letoy.
Sehingga
masyarakat menilai bahwa semua sama dimata hukum hanyalah jargon dan pepesan
kosong.
Di negara yang ngaku sebagai negara hukum seharusnya jangan ada orang yang tidak bisa disentuh oleh hukum, semua harus sama dimata hukum.
— Lambe Waras (@abu_waras) September 5, 2025
Kenapa Negara Yang Besar ini Hukumnya bisa sampai jiper terhadap seseorang?
pic.twitter.com/0MCPhFvTzK

No comments:
Post a Comment