Pakar : Vonis Tom Lembong Cerminan Proses Peradilan Sesat - Zona News

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday, July 19, 2025

Pakar : Vonis Tom Lembong Cerminan Proses Peradilan Sesat


Zona News (ZNN) | Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai putusan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai bentuk proses peradilan yang menyimpang dan sarat muatan politik.

Menurut Hudi, vonis yang dijatuhkan hakim bukanlah hal yang mengejutkan jika merujuk pada ketentuan formil peradilan. Ia menyebut besarnya hukuman 4,5 tahun berkaitan langsung dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Tom selama 7 tahun penjara.

"Menurut saya, divonis 4.5 tahun karena besarnya tuntutan JPU 7 tahun karena hakim tidak boleh memvonis kurang dari 2/3 dari tuntutan JPU," kata Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Hudi menjelaskan, hakim mendasarkan putusannya pada Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan memiliki ancaman pidana minimal 4 tahun. Dari sisi formil, hal itu dianggap sah.

"Selain itu Tom Lembong dianggap terbukti melakukan pasal 2 yaitu perbuatan melawan hukum UU tipikor yang miliki hukuman minimal 4 tahun, karena itu putusan hakim itu sah-sah aja," kata Hudi.

Namun, ia menegaskan, posisi Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan hanya sebagai pelaksana atau bawahan yang menjalankan perintah. Sementara pihak yang memberikan perintah atau "majikan" justru belum tersentuh proses hukum.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Yang jadi masalah adalah Tom Lembong hanya 'pembantu' yang jalankan perintah majikan, selanjutnya yang memberi perintah 'majikan' belum diproses hukum, ada apa?," ujar Hudi menegaskan.

Hudi mencermati proses hukum terhadap Tom Lembong mencerminkan ketimpangan dan potensi kriminalisasi terhadap individu tertentu tanpa menyentuh aktor utama yang seharusnya bertanggung jawab.

"'Majikan' seyogyanya diproses hukum bukan hanya 'pembantu' karena masalah utama ada perintah majikan sehingga ini adalah proses peradilan sesat yang bernuansa politik," kata Hudi menekankan.

Sebelumnya, Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula tersebut.

"Menjatuhkan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim. 


Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here