ZONA NEWS (ZNN) | Bola panas skandal dugaan korupsi kuota haji di kementrian agama menggelinding semakin kencang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, membuka jalan untuk menetapkan para tersangka.
Kenaikan status perkara ini dilakukan hanya dua hari setelah mantan Menteri
Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa selama lima jam oleh
penyelidik.
Di saat yang sama, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan
hitung-hitungan fantastis potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 691
miliar.
"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait
penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun
2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di
Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Rp 75 Juta per Jemaah
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap potensi kerugian
negara yang sangat besar di balik skandal ini.
Angka Rp 691 miliar itu muncul dari dugaan adanya pungutan liar atau
'jatah' sebesar Rp 75 juta untuk setiap kursi dari kuota haji
khusus tambahan.
“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp 75 juta,
maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp 691
miliar,” kata Boyamin
kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Boyamin menyoroti adanya niat jahat atau mens rea di balik
keputusan untuk mengutak-atik kuota haji.
“Nah jadi ada dugaan mens rea, karena kenapa ditambah
sampai 10.000 atau 50 persen dari kuota tambahan itu, ya karena diduga ada
oknum-oknum yang nakal yang hendak mengambil keuntungan,” ujar Boyamin.
Pangkal masalah dalam kasus ini adalah perampasan kuota haji reguler.
KPK menjelaskan, dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Raja
Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni
92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus
(1.600 jemaah).
Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun
2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut
justru dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak
sesuai aturan itu, tapi dibagi dua," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur.
"Itu menyalahi aturan yang ada.”
Langkah ini secara efektif telah merampas jatah ribuan jemaah haji reguler
yang sudah antre puluhan tahun dan melimpahkannya ke travel-travel haji khusus.
Diperiksa 5 Jam, Gus Yaqut Irit Bicara
Sebelum status kasus ini naik, Gus Yaqut telah menjalani
pemeriksaan selama kurang lebih lima jam pada Kamis (7/8/2025).
Usai diperiksa, ia tampak irit bicara dan hanya mengaku bersyukur bisa
memberikan klarifikasi.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya
mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait
dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang
lalu,” kata Gus
Yaqut.
Ia menolak berkomentar lebih jauh mengenai materi pemeriksaan, termasuk
soal kemungkinan adanya perintah dari Presiden Jokowi terkait
pembagian kuota tersebut.
Kini, dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK tinggal selangkah
lagi untuk mengumumkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam skandal
yang telah menodai penyelenggaraan ibadah suci ini.
Publik menanti nama-nama yang akan diseret untuk bertanggung jawab.

No comments:
Post a Comment