Rancangan Undang-undang
(RUU) perampasan aset hingga kini masih 'mangkrak' di Badan Legislasi DPR RI.
Komisi III belum punya kewenangan untuk membahas RUU yang telah diajukan sejak
era Presiden Ketujuh Joko Widodo.
Demikian disampaikan
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
"Undang-undang
perampasan aset itu, RUU-nya itu ada di Baleg, bukan di Komisi III," ujar
dia.
Sebaliknya menurut
Soedeson, Komisi III akan gerak cepat kalau RUU itu bisa dibahas mereka.
"Kalau itu diserahkan ke Komisi III, ya kami akan terus terang fraksi
Golkar yang ada di Komisi III akan bergerak cepat," kata dia.
Saat disebut pembahasan
itu sempat ada dinamika di pemerintaha era Joko Widodo (Jokowi), ia mengaku
tidak banyak tahu.
“Pasti (mendorong) yang
jelas sekarang tidak ada dinamika. Kami menunggu lebih jelas ini dari
pemerintah supaya jalan,” katanya menegaskan
Prabowo Dukung RUU
Perampasan Aset Dibahas
Sebelumnya, Presiden RI
Prabowo Subianto berjanji mendukung revisi Undang-Undang Perampasan Aset. Dia
menyebut ini bentuk komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Dalam rangka juga
pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung,"
kata Prabowo dalam pidato sambutannya di Hari Buruh Sedunia yang berlangsung di
Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Prabowo menginginkan
para koruptor untuk mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara. Ia
berjanji akan memberantas para koruptor sampai ke akar-akarnya.
"Enak saja sudah
nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana
kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" ujarnya.
Dalam kesempatan itu,
Prabowo turut berkelakar jangan sampai buruh mau dibayar untuk berunjuk rasa
membela para koruptor. Ia juga menyampaikan kebingungannya ketika ada massa
yang mau dibayar untuk membela koruptor.
"Nanti lo dikasih
duit demo untuk koruptor, bener ya? Awas lo. Gue heran di Indonesia ada demo
mendukung koruptor tuh gue heran," ucapnya.
No comments:
Post a Comment