Yaqut No Komen Usai Dicecar KPK 8,5 Jam terkait Korupsi Kuota Haji - Zona News

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, December 17, 2025

Yaqut No Komen Usai Dicecar KPK 8,5 Jam terkait Korupsi Kuota Haji


ZONA NEWS (ZNN) - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam, terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Yaqut diperiksa selama sekitar 8 jam 28 menit. Ia tercatat memasuki Gedung KPK pada pukul 11.46 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.14 WIB. Mengenakan kopiah hitam dan kemeja cokelat, Yaqut keluar tanpa banyak bicara kepada awak media.

Saat dicecar berbagai pertanyaan, mulai dari temuan penyidik KPK dalam kegiatan cek fisik di Arab Saudi, potensi kerugian negara, hingga isu penandatanganan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Yaqut memilih tidak memberikan penjelasan. Ia meminta seluruh pertanyaan diarahkan langsung kepada penyidik. 

“Tolong materi tanyakan kepada penyidik ya, jangan ke saya,” kata Yaqut singkat kepada wartawan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemeriksaan Yaqut sebagai saksi difokuskan pada finalisasi perhitungan kerugian negara serta konfirmasi atas sejumlah barang bukti yang ditemukan saat pengecekan lapangan di Arab Saudi. Penyidik juga membandingkan temuan tersebut dengan pernyataan Yaqut sebelumnya melalui tim kuasa hukum terkait penggunaan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Karena tentunya kita juga harus memiliki atau menguji ya, menguji setiap nanti informasi yang diberikan,” ujar Asep.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Yaqut dalam perkara kuota haji. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025 saat perkara masih di tahap penyelidikan. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025 dengan estimasi awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun, meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang kemudian diduga diperjualbelikan dengan setoran hingga ribuan dolar AS per kuota dan digunakan untuk pembelian aset, termasuk rumah mewah yang telah disita KPK.


sumber



No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here